Senin, 01 Agustus 2011

Kumpulan Hadist Bukhari Muslim tentang Thaharah/Bersuci

KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : BUKTI NAJISNYA KENCING DAN HARUS MENYELESAIKANNYA HINGGA TUNTAS

167. Ibn Abbas r.a. berkata: Nabi saw. berjalan melalui dua kubur, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya kedua orang dalam kubur inii sedang disiksa, dan keduanya tidak disiksa karena suatu dosa yang besar. Adapun yang satu maka tidak menyelesaikan (tuntas) jika kencing. Sedang yang kedua, dia biasa mengadu domba (namimah). Kemudian Nabi saw. mengambil dahan pohon yang masih basah dan membelah dua lalu menancapkan pada tiap kubur satu potongan dahan itu. Sahabat bertanya: Mengapa engkau berbuat itu? Jawab Nabi saw.: Semoga Allah meringankan keduanya selama dahan itu belum kering. (Bukhari, Muslim).

KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : NAJISNYA DARAH DAN CARA MEMBASUHNYA

166. Asma’ r.a. berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi saw. dan bertanya: Bagaimana pendapatmu jika pakaian kami terkena darah haid, bagaimana kami harus berbuat? Jawab Nabi saw: Dikorek lalu dibilas dengan air, lalu disiram, kemudian dapat dipakai untuk shalat. (Bukhari, Muslim).

KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : MENCUCI MANI YANG LEKAT DI BAJU ATAU MENGOREKNYA

165. Aisyah ketika ditanya tentang mani yang lekat di baju. Jawabnya: Biasa aku mencucinya dari baju Rasulullah saw. lalu dipakai untuk shalat sedang bekas air siramannya masih tampak di bagian kain bajunya itu. (Bukhari, Muslim).

KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : HUKUM KENCING BAYI LAKI DAN CARA MENYUCIKANNYA

163. Aisyah r.a. berkata: Biasa orang-orang membawa bayinya kepada Nabi saw. lalu didoakannya, maka diberikan padanya bayi, tiba-tiba kencing di baju Nabi saw. Maka Nabi saw. minta air dan disiramkan di atas kencing dan tidak dibasuh. (Bukhari, Muslim).
164. Ummi Qais binti Mihshan r.a. membawa bayinya kepada Nabi saw. sedang bayi itu belum makan kecuali susu, maka diletakkan di pangkuan Nabi saw. tiba-tiba kencing di baju Nabi saw. Maka Nabi saw. minta air dan disiramkan di atas bekas kencing itu dan tidak dibasuh. (Bukhari, Muslim).

KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : WAJIB MENYUCIKAN MASJID DARI SEGALA NAJIS DAN MENYUCIKAN TANAH CUKUP DENGAN DISIRAM

162. Anas bin Malik r.a. berkata: Seorang Badui kencing di dalam masjid maka sahabat bangun untuk memukulnya. Maka Nabi saw. bersabda: Jangan kalian ganggu (hentikan kencingnya), kemudian menyuruh membawakan setimba air dan dituangkan di atas tempat yang dikencingi itu. (Bukhari, Muslim).

KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : LARANGAN KENCING DALAM AIR YANG MENGGENANG TIDAK MENGALIR

161. Abu Hurairah ra. telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Jangan kencing salah satu kamu dalam air yang diam tidak mengalir kemudian mandi di dalamnya. (Bukhari, Muslim).

KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : HUKUM JILATAN ANJING

160. Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Jika anjing minum dalam bejanamu, maka harus dibasuh tujuh kali. (Bukhari, Muslim). Dalam riwayat Muslim: Jika anjing telah menjilat bejanamu maka harus dibasuh tujuh kali salah satunya dengan tanah pertamanya atau akhirnya.

KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : MENGUSAP SEPATU (KHUF)

155. Jarir bin Abdullah r.a. kencing kemudian ía berwudhu dan mengusap dua sepatunya, kemudian berdiri shalat, dan ketika ditanya ia berkata: Aku telah melihat Nabi saw. berbuat seperti itu. (Bukhari, Muslim).
156. Hudzaifah r.a. berkata: Ketika aku berjalan bersama Nabi saw. lalu beliau pergi ke tempat sampah di belakang rumah (dinding pagar) lalu berdiri dan kencing, maka aku menjauh daripadanya tetapi dipanggil oleh Nabi saw. lalu aku mendekatinya dan berdiri di belakangnya sehingga selesai. (Bukhari, Muslim).
157. Al-Mughirah bin Syu’bah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. keluar untuk berhajat (buang air) maka diikutinya dengan membawa tempat air, dansesudah Rasulullah selesai Al-Mughirah menuangkan air untuknya, maka ,berwudhu dan mengusap dua sepatu bot (khuf). (Bukhari, Muslim).
158. Al-Mughirah bin Syu’bah r.a. berkata: Ketika aku bersama Nabi saw. dalam bepergian, lalu Nabi saw. berkata: Hai Mughirah bawakan tempat air, maka aku bawa dan Nabi saw. pergi sehingga sembunyi daripadaku untuk buang air, sedang memakai jubah syamiyah, kemudian ketika akan mengeluarkan lengan tangan tidak dapat karena sempit lengan bajunya, sehingga dikeluarkan dan dalam, maka aku tuangkan air untuknya untuk wudhu dan mengusap kedua sepatu botnya (khufnya). (Bukhari, Muslim).
159. Al-Mughirah bin Syu’bah r.a. berkata: Pada suatu malam aku bersama Nabi saw. dalam bepergian, lalu bertanya: Apakah ada air? Jawabku: Ya. Lalu Nabi saw. turun dari kendaraannya dan berjalan terus hingga tersembunyi di dalam gelap malam, kemudian kembali, maka aku tuangkan air padanya, maka ia membasuh muka dan kedua tangannya, tetapi ia memakai jubah kain shuf yang sempit lengannya sehingga terpaksa mengeluarkan tangan dari dalam, lalu membasuh kedua tangannya, kemudian mengusap kepalanya, kemudian aku jongkok untuk membuka sepatunya, maka Nabi saw. bersabda: Biarkan keduanya karena aku memakai keduanya ketika kedua kakiku suci, lalu diusap atas kedua sepatu bot itu. (Bukhari, Muslim).
Para ahli fiqih memasukkan syarat untuk bolehnya mengusap sepatu tanpa membukanya jika waktu memakainya sudah berwudhu. Jika tidak berwudhu maka tidak boleh hanya diusap dan harus dilepas sepatunya untuk dibasuh kakinya.

KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : BERISTINJA DENGAN AIR

153. Anas r.a. berkata: Adalah Nabi saw. masuk WC maka aku dan kawanku membawakan tempat air untuk beristinja, juga membawakan tongkatnya. (Bukhari, Muslim).
154.  Anas bin Malik r.a. berkata: Adalah Nabi saw., jika keluar untuk buang air maka aku bawakán tempat air untuk bersuci dengannya. (Bukhari, Muslim).

KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : SUNAH MENDAHULUKAN KANAN DALAM BERSUCI

152. Aisyah r.a. berkata: Nabi saw. suka mendahulukan kanan ketika bersandal, menyisir rambut, bersuci, dalam semua keadaannya. (Bukhari, Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar